Penulis bermaksud mengantarkan sobat pembaca menuju suatu pemahaman bersama, serta mengajak pembaca untuk mampu menelaah apakah suatu perundang-undangan di bidang hukum pidana telah dibuat atau dirumuskan dengan sebaik mungkin – memenuhi syarat yuridikal, sosiologikal (sosiopolitik, sosiokultural), dan filosofikal, bersifat antisipatif dan prediktabilitas. Dengan demikian, suatu perundang-und…
Buku ini juga menyampaikan tentang teori-teori hukum sebagai sistem yang bertumpu pada paradigma yang menganggap hukum sebagai suatu keraturan beserta kritik terhadapnya termasuk menguraikan keterkaitan antara teori hukum dan teori sosial, karena dinamika keilmuan hukum dan dinamika keilmuan sosial dewasa ini cenderung memasuki ranah-ranah yang sama dan saling bersinggungan.
Buku ini memberikan gambaran bagaimana kompleksitas praktik kejahatan ini serta upaya pemberantasan perdagangan orang dilaksanakan di Indonesia. Kompleksitas tersebut dijabarkan oleh penulis dengan menunjukkan variasi pelaku kejahatan. Buku ini dapat dibaca oleh siapa pun yang berkonsentrasi pada persoalan praktik dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Buku ini sangat layak dijadika…
Diperlukan usaha yang lebih serius agar penstudi hukum menguasai Ilmu Hukum dalam arti luas, baik filsafat hukum, teori hukum, dan ilmu hukum dogmatik atau ilmu hukum positif yang pada akhirnya bertujuan untuk memperbaiki praktik hukum yaitu pembentukan hukum, penegakan/penerapan hukum, dan bantuan hukum. Sebagai sebuah pengantar, ulasan dalam buku ini mampu merepresentasikan kegamangan yang ma…
Tidak ada tawaran lain dalam upaya merebut perubahan selain mengawalinya dengan membaca, karena dengan membaca maka cakrawala berfikir manusia menjadi luas terbuka. Untuk memenuhi kebutuhan pegiat ilmu hukum dan dalam upaya mengantar setiap pelajar/mahasiswa dalam memahami ilmu hukum secara lebih mendalam, atau sebelum mendalami luasnya ilmu hukum maka, Buku yang hadir di hadapan pembaca ini ak…