Buku ini memberikan gambaran bagaimana kompleksitas praktik kejahatan ini serta upaya pemberantasan perdagangan orang dilaksanakan di Indonesia. Kompleksitas tersebut dijabarkan oleh penulis dengan menunjukkan variasi pelaku kejahatan. Buku ini dapat dibaca oleh siapa pun yang berkonsentrasi pada persoalan praktik dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Buku ini sangat layak dijadika…
Diperlukan usaha yang lebih serius agar penstudi hukum menguasai Ilmu Hukum dalam arti luas, baik filsafat hukum, teori hukum, dan ilmu hukum dogmatik atau ilmu hukum positif yang pada akhirnya bertujuan untuk memperbaiki praktik hukum yaitu pembentukan hukum, penegakan/penerapan hukum, dan bantuan hukum. Sebagai sebuah pengantar, ulasan dalam buku ini mampu merepresentasikan kegamangan yang ma…
Tidak ada tawaran lain dalam upaya merebut perubahan selain mengawalinya dengan membaca, karena dengan membaca maka cakrawala berfikir manusia menjadi luas terbuka. Untuk memenuhi kebutuhan pegiat ilmu hukum dan dalam upaya mengantar setiap pelajar/mahasiswa dalam memahami ilmu hukum secara lebih mendalam, atau sebelum mendalami luasnya ilmu hukum maka, Buku yang hadir di hadapan pembaca ini ak…
Buku ini mengajak pembaca untuk menyelami sendi ilmu hukum serta secara eksplisit mengenai berbagai macam dasar perihal ilmu hukum di antaranya ruang lingkup ilmu hukum, manusia dan masyarakat, tujuan dan fungsi hukum, asas hukum, konsep hukum juga mencakup sumber-sumber hukum yang meliputi hukum materiil, sumber hukum formil. Selain itu, dalam buku ini juga membahas pokok bahasan dibahas hukum…
Dewasa ini kejahatan meningkat dalam berbagai bidang, baik dari segi intensitas maupun kecanggihannya, demikian pula dengan ancamannya terhadap keamanan dunia. Akibatnya, kejahatan tersebut dapat menghambat kemajuan suatu negara, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya. Mengingat kejahatan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, wajar ada suatu ungkapan: kejahatan itu tua dalam…
Metode penelitian hukum masih cukup sulit ditemukan, kalaupun ada masih sangat terbatas. Buku ini menghadirkan sesuatu yang senantiasa diperdebatkan banyak kalangan hukum, dengan membawa perspektif yang sangat fundamental dalam penelitian hukum yang transformatif-partisipatif dengan meletakkan sudut pandangnya pada sebuah realitas yang terjadi.
Buku yang memfokuskan perhatian lebih kepada berbagai pertimbangan teoritis-filosofis-yuridis yang matang dann cukup lengkap serta komprehensif mengenai pembaharuan hukum ini merekomendasikan pembentukan kembali (restorasi) suatu perubahan atau reformasi hukum yang bersifat institusional, antara lain dengan membentuk suatu “Komisi Reformasi Hukum Nasional” dengan Undang-undang, karena hukum…