Adalah biasa kalau ada anggapan bahwa lembaga perundang-undangan, seperti juga lembaga-lembaga lain, terpengaruh oleh pandangan-pandangan yang telah terlebih dahulu muncul dan juga oleh konsep-konsep lain di zamannya. Tidaklah mengherankan jika ternyata yuriprudensi Islam atau fikih juga tepengaruh oleh yuriprudensi Romawi dan berbagai yuriprudensi lain, terlepas dari banyak atau sedikitnya pe…
Hisab dan rukyah adalah dua metode penetapan hari, bulan, dan tata waktu lainnya yang dalam Islam tidak pernah lepas dari tata waktu pelaksanaan ibadah mahdloh, seperti puasa Ramadan, salat fardlu, dan salat Ied. Oleh karena keduanya sama-sama memiliki landasan yang kuat dan absah, maka perbedaan hasil antara kedua metode itu nyaris selalu menimbulkan masalah dan berpotensi membelah rasa keber…
Gerakan pembaruan hukum Islam dapat di bagi menjadi dua kelompok : Pertama, sekelompok orang (legal theoritis) yang berpendapat bahwa untuk membenahi ketertinggalan hukum Islam dan untuk menyesuaikan dengan keadaan aktual harus membuka pintu ijtihad secara bebas tanpa terikat dengan aturan yang telah dikenal dikalangan para mujtahid tradisional. Kelompok ini menghendaki perubahan total, dan tid…
Agama diciptakan Tuhan untuk manusia bukan yang lainnya, karenanya seluruh ajaran agama berorientasi pada nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan. Agama menjadi keharusan bagi setiap manusia agar mereka mampu melakukan proses pengabdian terhadap Tuhan dengan seimbang. Bumi dan isinya diciptakan Tuhan agar manusia dengan mudah menjalankan peran kehambaannya, namun sayang, bumi yang seharusnya dij…
Dalam peradilan, jiwa, harta dan kehoramatan seseorang dipertaruhkan. Untuk itu diperlukan suatu peradilan yang adil, yang mampu berperan sebagai lembaga yang melindungi masyarakat dari ketidakadilan hukum. Begitu besarnya tanggung jawab peradilan itu, dalam Islam diberikan jaminan surga bagi seorang hakim yang profesional, adil, jujur dan bertanggung jawab (Al hadits). Ada tahapan-tahapan yan…