Belum lama ini, beredar buku dengan judul "Fiqih Lintas Agama," terbitan Paramadina. Buku tersebut menimbulkan kehebohan, karena isinya diangagp menabrak rambu-rambu agama. Umat bergejolak, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mengajak debat terbuka pihak Paramadina dalam rangka untuk mempertanggungjawabkan keilmiahan isi buku tersebut. Acara ini diselenggarakan di Universitas Islam Negeri (UIN)…
Perkembangan pemikiran keagamaan di kalangan kaum Muslim, telah menampilkan sifatnya yang kadang tidak sejalan antara satu sama lain. Konkretnya, telah terjadi perbedaan dalam pemahaman masalah akidah, ibadah, dan mu'amalah dengan palbagai bentuk derivasinya. Ini dibuktikan dengan timbulnya berbagai mahza. Sebuah dinamika yang merupakan suatu keniscayaan dalam dunia islam. Perbedaan corak pemi…
Di Indonesia zakat relatif masih belum berdayakan secara maksimal. Padahal zakat sebagai salah satu kewajiban umat Islam dapat menjadi sumber dana pembangunan terbesar di samping pajak. Dengan dasar itulah pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan dan undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan keputusan jendral pajak tent…
Sebagai seorang sejarawan hukum, Joseph Schacht telah memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi pengetahuan kita, baik tentang perkembangan sejarah hukum Islam awal maupun tentang sunah Nabi, dua persoalan secara fundamental tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pendekatannya mungkin dapat disimpulkan sebagai perluasan dari sikap skeptis Ignaz Goldziher terhadap pembentukan hukum islam di …
Mengapa gagasan pembaharuan hukum Islam yang telah banyak ditawarkan dan dituangkan dalam bentuk buku-buku (tulisan) tidak begitu menyentuh pada persoalan sesungguhnya? Salah satu di antaranya adalah dikarenakan bahwa konsep pembaharuan hukum Islam yang ditawarkan selama ini masih "melingkar-lingkar" pada penyembuhan penyakit luarannya saja yang bersifat parsial-ad hoc. Oleh karena itu, kehadir…
Islam Madinah hanyalah fase awal menuju Islam Paripura.
Ilmu Perbandingan Ushul Fiqh, sebagai derivasi dari ilmu Ushul Fiqh, merupakan ilmu yang belum mendapat perhatian yang memadai. Salah satu indikasi dari hal ini ialah masih minimnya literatur berbahasa indonesia yang berfokus pada kajian perbandingan ushul fiqh; bahkan, literatur yang berbahasa Arab pun masih jarang ditemukan. Padahal, urgensi dan signifikasi ilmu ini tidak diragukan lagi bagi …
Syari'at bukanlah kaidah-kaidah, aturan-aturan, dan hukuman-hukuman, melainkan spirit yang menembus ini segala sesuatu. Sebuah spirit yang berkelanjutan dalam menciptakan aturan-aturan baru, melakukan pembaharuan-pembaharuan dan interpretasi-interpretasi modern. Ia adalah sebuah gerak langkah dinamis yang yang selalu membawa manusia pada tujuan-tujuan yang benar dan orientasi-orientasi yang mu…
Buku ini menceritakan pengalaman seorang santri sarungan menyajikan makalah di panggung akademik dunia: Afrika, Australia, Eropa dan Amerika. Lantas apa hubungan buku Jibad Ilmiah ini dengan : (1) Filsafat tantangan Al-Qur'an (2) Epistemologi Pembebas dari Kesesatan Al-Ghazali (3) Oksidentalisme Hasan Hanafi ? (4) Pemutusan geo-epistemologi Al-Jabiri? Apa pula hubungan semua ini dengan rekor I…
Sebagai ajaran yang paripurna, Islam telah memberikan aturan yang jelas mengenai pernikahan. Karena pernikahan merupakan ritual penting yang tidak hanya menyangkut masalah fiqih. Pernikahan ternyata juga menyangkut masalah sosial, budaya, dan politik yang lebih kompleks. Seorang muslim harus memandang perkawinan dari perspektif yang komprehensif. Apalagi jika menyangkut perkawinan dengan nonmus…