Hukum Islam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agama islam, merupakan hukkm ilahi yang bersifat komprehensif dan universal. Unsur flektibilitas yang melekat pada hukum islam menjadikannya tidak lekang oleh perkembangan zaman dan perbedaan tempat. Melalui ijtihad hukum islam dapat diimplementasikan secara dinamis dalam berbagai aspek kehidupan kapan pun dan dimana pun umat manusia berada…
Perkawinan adalah akad menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Akan tetapi, perceraian merupakan bagian dari dinamika rumah tangga. Adanya perceraian karena ada perkawinan. Tujuan perkawinan bukan perceraian, tetapi perceraian merupakan sunnatullah, meskipun penyebabnya berbeda-beda. Percerai…
Secara umum, dalam membvangun masyarakat, Islam memberikan ketentuan hukum yang jelas. Maksud disyariatkannya hukum, yang lebih dikenal dengan istilah maqashid al-syariah, hanyalah untk kemaslahatan manusia itu sendiri. Lebih jauh, Islam sangat memberikan perhatian terhadap pemebentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, wa rshmah, karena keluarga adalah unit terkecil hingga kemudian d…