Sebagai ajaran yang paripurna, Islam telah memberikan aturan yang jelas mengenai pernikahan. Karena pernikahan merupakan ritual penting yang tidak hanya menyangkut masalah fiqih. Pernikahan ternyata juga menyangkut masalah sosial, budaya, dan politik yang lebih kompleks. Seorang muslim harus memandang perkawinan dari perspektif yang komprehensif. Apalagi jika menyangkut perkawinan dengan nonmus…
"Dalam rangka pertaubatan epistemologis, yaitu penyatuan kembali metafisika dan fisika dalam kurikulum IAIN/UIN, umat Islam Indonesia suka "menggertak" dengan istilah-istilah keren yang seringkali hanya "comotisme". Salah satu slogan "comotis" itu adalah hermeneutika. Seolah-olah hermeneutika tidak bermasalah jika begitu saja diteerapkan pada AL-QUR'AN. Di sisi lain, sejumlah professor "propag…
Dalam perspektif teori, sejak awal syari'ah Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan lain kecuali kemaslahatan manusia. Ungkapan bahwa syari'ah Islam dicanangkan demi kebahagiaan manusia lahir batin, duniawi-ukhrawi sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan. Namun, keterikatan yang berlebihan terhadap nas, seperti dipromosikan oleh paham ortodoks, telah membuat prinsip kemaslahatan menjadi jargon koso…
Tujuan diberlakunya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya ? Bukanlah Islam adalah rahmatan lil 'alamin, yang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyang…
Buku yang ada di tangan pembaca ini mengajak untuk melakukan kajian secara ilmiah terhadap masa pra-islam. Kajian terhadap masa pra-islam penting untuk dilakukan dalam rangka mendapatkan pemahaman yang shahih dan benar tentang islam. Penulis buku inipun tidak segan-segan untuk mengatakan kepada para pembaca bahwa Islam ternyata banyak mewarisi dan meminjam nirma atau tradisi masyarakat Arab pra…
Perkembangan hukum Islam di Indonesia diawali dengan masuknya Islam secara baik dan damai. Selanjutnya, hukum Islam berkembang di lingkungan Kerajaan, terutama dibidang hukum privat (hukum keluarga). Semula saat kedatangannya, Belanda bersikap kompromis terhadap hukum Islam. Namun akhirnya, mereka menerapkan politik hukum adu domba antara hukum islam dengan hukum adat. Pada awal kemerdekaan, …
Bagi para mahasiswa Fakultas Syariah atau Perguruan Tinggi lainnya yang mempelajari Fiki, bahkan untuk umum sekalipun, buku ini (sebagian buku teks) telah memberikan landasan teoritis yang kukuh dan kuat di dalam memahami masalah-masalah fikih. Fiqh Muamalah, terutama merupakan suatu bidang kajian yang amat luas yakni sama luasnya dengan seluruh aktifitas kehidupan duniawi kita sehari-hari. Dal…
Buku ini menjelaskan hukum wasiat sebagai salah satu dari harta peninggalan yang sudah lazim dipraktekkan umat Islam di Indonesia. Kedudukan hukum wasiat sebagai hukum materiil telah dikkodifikasikan menjadi satu kesatuan dalam KHI yang diatur dalam Buku II Bab V mulai pasal 194 sampai dengan pasal 209. Sedangkan secara yuridis formil, bentuk hukum wasiat tersebut adalah berdasarkan Inpres No.…
"Jika sebuah hadis terbukti kesahihannya, itulah mazhabku," kata Syafi'i. Adagium ini telah menggerakkan paradigma intelektual Islam dalam lanskap'tekstualis', sehingga ditengarai turut membidani lahirnya pendapat klasik bahwa sumber hukum Islam adalah Al-qur'qn dan hadis. Sebab, hadis adalah dokumentasi Sunnah. Namun kaum revissionis Barat (Orientaalis) menolak pendapat itu mentah-mentah, berd…
Revolusi teknologi bukan hanya menghasilkan lompatan besar pada peradaban manusia saat ini, tetapi juga membawa permasalahan baru dengan kompleksitas yang belum pernah ada sebelumnya. Bagi umat islam, kompleksitas tersebut menuntut pengkajian lebih dalam terhadap fundamental produk klasik hukum islam yang telah ada untuk kemudian ditransformasikan ke dalam kajian dan produk lebih kontemporer, …