Dalam buku ini Prof. H. A. Djazuli mencoba membedah berbagai tema penting dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam fiqh siyasah, untuk menemukan harmonisasi antara al-kulli dan juz menemukan relevansi semangat ajaran dengan kenyataan kehidupan konkret serta relevansi antara maqashid syariah dengan cara-cara akhlaqi di bidang siyasah dusturiyah, dauliyah, dan maaliyah.
Metode penemuan hukum saja tidak cukup dalam menjawab masalah hukum Islam, sebab berpotensi menghasilkan putusan yang kontraproduktif dengan jiwa hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, uṣūliyyūn mengembangkan maqasid sebagai pendekatan yang menuntun kegiatan ijtihad. Bahkan menjadi syarat bagi praktisi hukum Islam dalam mengemban tugas penemuan hukum, baik itu interpretasi hukum maupun k…
Substansi penting penulisan buku ini mengelaborasi sketsa historis praktik dan pemikiran ketatanegaraan yang pernah berkembang dalam sejarah Islam. Kajian ini diawali dengan penelusuran terhadap sistem pemerintahan yang pernah dipraktikkan oleh umat Islam sepanjang sejarah, sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga Turki Usmani pada abad ke-20. Selanjutnya pembahasan diarahkan pada teori dan konsep p…