Metode-metode penetapan hukum Islam yang mendominasi khazanah kajian hukum sekarang ini masih berpola istinbati dalam bentuk qiyas usuli, istihsan, dan maslabah mursalah. Tetapi, metode yang berpola istinbati ini masih menyisakan problem metodologis, antara lain kesatuan dasar-dasar syari'ah cenderung terabaikan, mengingat aplikasinya dilakukan secara parsial. Karena itulah, berbagai masalah me…
ILMU FIQH DAN USHUL FIQH merupakan bagian tak terpisahkan dari ajaran islam. Dengan keduanya, ajaran islam dapat dipelajari dan dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim. Oleh karena itu, pengetahuan tentang ilmu ini menjadi sangat penting. Dengan pengetahuan inilah setiap umat Muslim dapat menjalankan ajaran agama dengan baik. Selain itu, kehidupan bermuamalah dengan sesama pun dapat berjalan deng…