Ilmu Perbandingan Ushul Fiqh, sebagai derivasi dari ilmu Ushul Fiqh, merupakan ilmu yang belum mendapat perhatian yang memadai. Salah satu indikasi dari hal ini ialah masih minimnya literatur berbahasa indonesia yang berfokus pada kajian perbandingan ushul fiqh; bahkan, literatur yang berbahasa Arab pun masih jarang ditemukan. Padahal, urgensi dan signifikasi ilmu ini tidak diragukan lagi bagi …
Fiqh muamalah membuat hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci mengatur masalah keperdataan seseorang dengan orang lain dalam urusan ekonomi. Diantaranya: perniagaan, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama perdagangan, simpanan barang atau uang, pengupahan, rampasan perang, utang piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan dan pesanan. R…
Secara umum, sejarah memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi masalalu, masakini dan dimensi yang memberikan prediksi atau kemungkinan untuk masa yang akan datang. Masalalu dan masa sekarang dapat diperinci lagi dalam periode-periode yang lebih khusus. Sudah tentu, periodisasi ini akan berbeda diantara para ahli sejarah. Hal ini disebabkan antara lain cara pandang, pendekatan dan fakta-fakta sejara…
Substansi penting penulisan buku ini mengelaborasi sketsa historis praktik dan pemikiran ketatanegaraan yang pernah berkembang dalam sejarah Islam. Kajian ini diawali dengan penelusuran terhadap sistem pemerintahan yang pernah dipraktikkan oleh umat Islam sepanjang sejarah, sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga Turki Usmani pada abad ke-20. Selanjutnya pembahasan diarahkan pada teori dan konsep p…