Adalah biasa kalau ada anggapan bahwa lembaga perundang-undangan, seperti juga lembaga-lembaga lain, terpengaruh oleh pandangan-pandangan yang telah terlebih dahulu muncul dan juga oleh konsep-konsep lain di zamannya. Tidaklah mengherankan jika ternyata yuriprudensi Islam atau fikih juga tepengaruh oleh yuriprudensi Romawi dan berbagai yuriprudensi lain, terlepas dari banyak atau sedikitnya pe…
Hisab dan rukyah adalah dua metode penetapan hari, bulan, dan tata waktu lainnya yang dalam Islam tidak pernah lepas dari tata waktu pelaksanaan ibadah mahdloh, seperti puasa Ramadan, salat fardlu, dan salat Ied. Oleh karena keduanya sama-sama memiliki landasan yang kuat dan absah, maka perbedaan hasil antara kedua metode itu nyaris selalu menimbulkan masalah dan berpotensi membelah rasa keber…