Peradilan Islam merupakan sebuah lembaga yang sampai saat ini masih dikategorikan dalam khazanah siyasah syariah. Prinsip-prinsip keadilan dalam Islam menjadi landasan pokok pelaksanaan syariat Islam dalam peradilan Islam.Lembaga peradilan ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjawab dan menyelesaikan setiap persoalan dikalangan umat Islam itu sendiri, seiring dengan perkembangan dan dinamisasi y…
Menurut ahli hukum Islam akad dalam artian umum, yaitu "segala sesuatu yang dikerjakan oleh sesorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai". Dalam artian khusus, yakni perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada …
Walaupun Islam merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia, namun di mata penganutnya, kata 'peradilan agama' masih teras asing, apalagi 'peradilan Islam'. Ia bahkan terkesan sangat akademik. Melalui buku ini, CIK HASAN BISRI mencoba memberikan alternatif kajian agar peradilan Islam tidak saja bersifat akademik, tetapi juga menjadi disiplin ilmu yang akrab dengan masyarakat umum. Buku ini me…
Buku ini memberikan banyak informasi tentang bentuk dan bangunan pemikiran hukum islam (fiqh) di indonesia dalam rentang waktu 1970-2000. Di dalamnya, penulis memberikan penekanan pembahasan pada genesis dan perkembangan setiap ide yang muncul, mulai dari ide Fiqh Indonesia, Fiqh Madzhab Nasional, dan Reaktualitas Ajaran Islam yang bernuansa simpatis-partisipatoris terhadap modernisasi pembangu…
Buku ini tidak hanya menguraikan teknik beracara an sich tetapi mencermati teks hukum, menguraikan idealitasnya sekaligus mengkritisi kelemahanya. Buku ini tidak menjadikan hukum positif sebagai taken for granted, seolah tertutup untuk dikritisi dan di utak-atik. Sedangkan masyarakat pencari keadilan bahkan para praktisi hukum sendiri sebenarnya menyadari dan merasakan kekurangannya di sana-sin…
Tidak ada yang paling bahagia dalam hidup di dunia, kecuali jika seseorang telah menemukan pendamping hidup dan bersama-sama membangun mahligi rumah tangga yang bahagia, kekal penuh dengan rasa cinta dan kasih sayang. Seorang laki-laki tidak pantas terus menerus membujang, sementara ia telah memiliki kemampuan secara ekonomis dan biologis, kemantapan lahiriah dan batiniah. Demikian pula, Seor…