Gerakan pembaruan hukum Islam dapat di bagi menjadi dua kelompok : Pertama, sekelompok orang (legal theoritis) yang berpendapat bahwa untuk membenahi ketertinggalan hukum Islam dan untuk menyesuaikan dengan keadaan aktual harus membuka pintu ijtihad secara bebas tanpa terikat dengan aturan yang telah dikenal dikalangan para mujtahid tradisional. Kelompok ini menghendaki perubahan total, dan tid…
Agama diciptakan Tuhan untuk manusia bukan yang lainnya, karenanya seluruh ajaran agama berorientasi pada nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan. Agama menjadi keharusan bagi setiap manusia agar mereka mampu melakukan proses pengabdian terhadap Tuhan dengan seimbang. Bumi dan isinya diciptakan Tuhan agar manusia dengan mudah menjalankan peran kehambaannya, namun sayang, bumi yang seharusnya dij…
Dalam peradilan, jiwa, harta dan kehoramatan seseorang dipertaruhkan. Untuk itu diperlukan suatu peradilan yang adil, yang mampu berperan sebagai lembaga yang melindungi masyarakat dari ketidakadilan hukum. Begitu besarnya tanggung jawab peradilan itu, dalam Islam diberikan jaminan surga bagi seorang hakim yang profesional, adil, jujur dan bertanggung jawab (Al hadits). Ada tahapan-tahapan yan…
Peradilan Islam merupakan sebuah lembaga yang sampai saat ini masih dikategorikan dalam khazanah siyasah syariah. Prinsip-prinsip keadilan dalam Islam menjadi landasan pokok pelaksanaan syariat Islam dalam peradilan Islam.Lembaga peradilan ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjawab dan menyelesaikan setiap persoalan dikalangan umat Islam itu sendiri, seiring dengan perkembangan dan dinamisasi y…
Menurut ahli hukum Islam akad dalam artian umum, yaitu "segala sesuatu yang dikerjakan oleh sesorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai". Dalam artian khusus, yakni perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada …
Walaupun Islam merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia, namun di mata penganutnya, kata 'peradilan agama' masih teras asing, apalagi 'peradilan Islam'. Ia bahkan terkesan sangat akademik. Melalui buku ini, CIK HASAN BISRI mencoba memberikan alternatif kajian agar peradilan Islam tidak saja bersifat akademik, tetapi juga menjadi disiplin ilmu yang akrab dengan masyarakat umum. Buku ini me…
Buku ini memberikan banyak informasi tentang bentuk dan bangunan pemikiran hukum islam (fiqh) di indonesia dalam rentang waktu 1970-2000. Di dalamnya, penulis memberikan penekanan pembahasan pada genesis dan perkembangan setiap ide yang muncul, mulai dari ide Fiqh Indonesia, Fiqh Madzhab Nasional, dan Reaktualitas Ajaran Islam yang bernuansa simpatis-partisipatoris terhadap modernisasi pembangu…