Buku yang ada di hadapan pembaca membicarakan Hukum Perdata Islam atau yang biasa disebut Fiqh Muamalah, baik dalam pengertian umum maupun khusus. Hukum Perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang memuat; (1) munakahat (hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat hukumnya), (2) wirasah atau faraidh (hukum kewarisan mengatur…
Manusia adalah makhluk beragama. "Begitu kata para ilmuan, Memang itulah kenyataanya. Namun, -dan ini suatu kenyataan juga- agama yang dianut manusia tidak hanya satu. Ketika dihadapkan pada klaim kebenaran agama yang lain, tidak jarang timbul benturan, perselisihan, bahkan peperangan yang bernuansa agama. Itulah konsekuensi logis memahami agama hanya berdasarkan pendekatan teologis. Oleh karen…
Drs. Ajat Sudrajat Ansh., lahir di Ciamis 21 Maret 1962. Latar belakang pendidikannya : SD (1974), MTsN (1977/78), MAN Darussalam-Ciamis (1980/81), Jurusan Perbandingan Agana pada Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1987/88). Sejak tahun 1989 sampai sekarang menjadi staf pengajar tetap mata kuliah Agama Islam di IKIP Yogyakarta. Dan sejak tahun 1991, menjadi tenaga pengajar di …
Buku ini merupakan perumusan ulang terhadap kontruks epistemologi hukum Islam klasik menurut sebagian sarjana sudah tidak memadai. Padahal perumusan ulang ini penting dilakukan sebagai upaya dalam rangka menemukan sebuah metodologi pembaharuan hukum Islam Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam kerangka sistem hukum Nasional. Alih-alih, buku ini tidak saj…
Banyak kalangan mempertanyakan konsep universalitas HAM sebagaiamana yang diusung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang secara faktual lahir di Barat. Karena realitas tersebut, konsep HAM telah ditempatkan dalam bagian yang tak terpisahkan dari konteks masyarakat sekuler barat. Pandangan ini tentu saja menafikan keterlibatan sejumlah negara muslim, seperti Mesir dan Iran, dal…
Persoalan Muamalah merupakan persoalan yang senantiasa aktual di tengah-tengah masyarakat, karena ia berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban umat manusia itu sendiri. Di sinilah, agaknya, rahasia kenapa syariat Islam itu hanya menetapkan ajaran muamalah dalam bentuk prinsip-prinsip umum dan kaidah-kaidah dasar saja. Buku FIQH MUAMALAH yang disusun oleh Dr. H. Nasrun Haroen, MA, alumn…
Kita kini hidup dalam era perubahan sosial yang sangat mengagumkan, di tandai oleh trnsformasi yang sangat berbeda dari yang pernah terjadi di era sebelumnya: keruntuhan sosial Soviet, dunia yang semakin terpolarisasi, pembangunan sistem komunikasi global yang makin intensif, makin berjayanya kapitalisme ketika kesenjangan sosial makin parah, dan meluasnya masalah ekologi. Semua persoalan itu m…