Kegiatan ekonomi berbasis syariah utama yang berlaku pada praktik perbankan bebas bunga masih baru didalam tata perekonomian kita. Karenanya masih banyak hal-hal yang perlu dikemukakan, baik kelebian maupun kekurangannya. Pada buku yang berbasis penelitian ini hal-hal yang sangat perlu diungkap adalah sisi yuridisnya, terlebih yang berkaitan dengan prinsip-prinsip operasionalnya, kegiatan usah…
Dalam bermuamalah (transaksi bisnis), pinjam-meminjam uang atau barang merupakan hal biasa. Pasalnya, tidak semua pelaku bisnis sudah di dukung oleh komponen-komponen yang dibutuhkan untuk kelancaran usahanya. Jika demikian, pinjam-meminjam uang atau alat-alat produksi bisa menjadi keharusan. Akan tetapi, para pemberi pinjaman melihat peluang itu sebagai sebagai kesempatan meraih keuntungan ta…
Buruknya pelaksanaan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG) telah memicu krisis perbankan konvensional pada medio 1997-2000. Runtuhnya beberapa raksasa bisnis dunia seperti Enron dan Worldcom di AS, serta jatuhnya HIH dan One-tel di Australia, juga disebabkan muasal yang sama. Dengan demikian, tata kelola perbankan yang baik merupakan tuntutan yang mendesak untuk dilakukan. Bagaimana …
Penyelesaian sengketa hakikatnya masuk ranah hukum perjanjian sehingga berlaku asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Artinya para pihak bebas melakukan pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa yang akan dipakai manakala terjadi sengketa keperdataan di antara mereka. Klausula penyelesaian sengketa ini hampir dapat dikatakan selalu ada dalam kontrak-kontrak bisnis dewasa i…
Hukum kontrak bernuansa Islam, saat ini merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia yang hidup di negara yang bukan negara Islam tapi mengkomodasi keinginan masyarakat Islam untuk bertransaksi sesuai dengan yang dianutnya. Kencenderungan masyarakat untuk berinteraksi sesuai syariah sekarang ini dibuktikan dengan semakin banyaknya perbankan syariah, maupun yang hanya merupakan unit usaha syariah. …
Paradigma Baru Wakaf Membuka Wacana Baru Wakaf Produktif
Di Indionesia zakat relatif masih belum diberdayakan secara maksimal. Padahal di zaman Rasulullah SAW. zakat merupakan salah satu pemasukan keuangan terpenting dalam mengelola pemerintahan. Pada waktu itu pelaksanaan zakat sama sekali tidak membebani negara karena dikekkola secara khusus oleh Bait al-Mal, bahkan dana zakat itu membantu negara dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Pada waktu itu…
Metode-metode penetapan hukum Islam yang mendominasi khazanah kajian hukum sekarang ini masih berpola istinbati dalam bentuk qiyas usuli, istihsan, dan maslabah mursalah. Tetapi, metode yang berpola istinbati ini masih menyisakan problem metodologis, antara lain kesatuan dasar-dasar syari'ah cenderung terabaikan, mengingat aplikasinya dilakukan secara parsial. Karena itulah, berbagai masalah me…
Berada (wuquf) di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah merupakan satu pengalaman yang unik. Betapa tidak! Pada hari itu, antara waktu shalat Zuhur hingga Maghrib, sekitar 2 juta ummat Muhammad yang sedang mengerjakan ibadah haji, berkumpul di padang tandus itu. Sekalipun padat oleh manusia, suasana kesucian menyelimuti kawasan itu. Suara puja dan puji untuk Allah S.W.T. bergema di angkasa. DIA teras…