Beragamnya pertanyaan dalam buku ini menunjukkan respon yang luar biasa dari para pembaca Radar Semarang-Jawa Pos (RS-JP). Dengan beragamnya pertanyaan yang dikirim, baik yang langsung ke kantor LPKBHI maupun melalui kantor RS-JP, menunjukkan bahwa pemahaman dan sosialisasi terhadap undang-undang positif yang berlaku di Indonesia masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, dengan berbagai dorong…
Kajian mengenai fiqh siyasah mulai berkembang pesat dan menemukan signifikansinya ketika terjadi pertempuran antara kebudayaan Islam dan kebudayaan luar. Pertempuran yang tak jarang menimbulkan gosekan bahkan benturan antarperadaban menjadikan kajian fiqh siyasah sangat penting dilaksanakan dan dikembangkan guna menemukan formula yang menjadikan Islam sebagai perwujudan keadilan dan rahmat bagi…
MASAIL AL-FIQHIYYAH adalah ilmu yang berangkat dari berbagai perkembangan masalah-masalah baik yang datang dari segi ibadah, akidah atau pun yang datang dari masalah-masalah kemasyarakatan seperti ekonomi, sosial, kesehatan dan lain sebagainya. Semua masalah tersebut ada yang berawal dari perkembangan dan tuntutan zaman tapi ada juga yang berasal dari perbedaan tafsir atas konteks kepentingan. …
Buku ini memberikan gambaran tentang dinamika perkembangan studi hukum Islam, mulai corak tekstualis yang diwakili oleh mazhab Zahiriyah, Rasionalis yang dikembangkan oleh Imam Al-Shatibi dengan metode Maqasid al-Shari'ah sampai kepada studi hukum islam oleh Shah Waliyullah al-Dihlawi yang berusaha untuk mensinergikan (rekonsiliasi) beberapa mazhab yang ada di India. Memang studi hukum islam me…
Buku MASAIL AL-FIQHIYYAH ini dihadirkan untuk memperkaya khazanah wawasan mahasiswa Islam, terutama tentang isu-isu fikih kontemporer yang berkembang dalam masyarakat modern. Namun, penyajian fikih dalam buku ini tidak mengikuti struktur dan kerangka berfikir tradisional yang hanya memahami fikih sekedar sebagai ahkam (berkutat pada soal halal dan haram), tetapi memandang fikih sebagai sebuah p…
Manakala kata-kata atau ucapan Rasulullah SAW untuk menjelaskan maksud sesuatu peristiwa atau kejadian disebut AL-HADIS, sedangkan latar belakang timbulnya hadis-hadis Rasul tersebut dinamakan "SABABUL WURUD" atau istilah jamaknya "ASBABUL WURUD". Dengan mengetahui Sababul Wurud suatu hadis, kemungkinan salah dalam menyimpulkan kandungan hadis akan lebih teratasi, sehingga pengalaman dan pener…
Untuk menerima sebuah hadits sebagai sumber yang dapat dijadikan sebagai hujjah, menyisakan berbagai persoalan yang kompleks.Di dalamnya terkait bermacam-macam masalah yang berhubungan dengan sanad (rangkaian perawi hadis0 dan matn (isi hadis itu sendiri). Berdasarkan wacana kontemporer, ada persoalan epistemologi dan ontologi yang harus dipecahkan untuk menentukan otentisitas sebuah hadis, seh…
DALAM wacana generasi muslim awal, sunnah dan hadis merupakan dua konsep yang berbeda, meskipun berkait generasi kita sekarang. Akan tetapi untuk hadis merupakan konsep yang identik. Begitu mendengar kata sunnah, maka yang terlintas di benak kita adalah kitab-kitab kumpulan hadis, seperti Sahih al-Bukhar, Sahih Muslim, Sunah al-Tarmizi dan sebagainya. DALAM buku ini, penulis menghadirkan hasil…
Hukum Kewarisan, atau disebut pula hukum faraidl (Bahasa Arab) merupakan bagian dari Hukum Kekeluargaan. Di antarailmu hukum, hukum faraidl merupakan ilmu pertama yanga kan punah dari permukaan bumi. Hal ini dikarenakan sedikit orang yang bersedia untuk mempelajari hukum faraidl tersebut. Islam telah membawa perubahan terhadap pengaturan kaidah hukum yang mengatur pemindahan dan pembagian harta…
Dalam mengayunkan langkah memasuki abad ke 21, kekuatan doktrin dan pesan islam haruslah disertai oleh proses pemantapan jati-jati umat hingga kita tidak lagi gamang meramu dan menancapkan pilar-pilar peradaban islam yang lebih segar dan lebih utuh pada masa-masa yang akan datang. Dosa-dosa sejarah berupa hancurnya persaudaraan umat masa lampau, munculnya kepongahan suku dan etnisitas harus dih…