Sebagai seorang sejarawan hukum, Joseph Schacht telah memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi pengetahuan kita, baik tentang perkembangan sejarah hukum Islam awal maupun tentang sunah Nabi, dua persoalan secara fundamental tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pendekatannya mungkin dapat disimpulkan sebagai perluasan dari sikap skeptis Ignaz Goldziher terhadap pembentukan hukum islam di …
Buku ini berkenaan dengan salah satu aspek dari metodologi hukum Islam (usul al-fiqh) yang diperhadapkan dengan praktek hukum di masyarakat, yaitu mengenai qat'i-zanni dan dinamika hukum islam di Indonesia. Pokok permasalahannya adalah bagaimana hubungan antara qat'i-zanni dengan dinamika hukum islam di Indonesia. Qat'i-zanni mempunyai hubungan dengan dinamika hukum Islam di Indonesia. Hubunga…
Mengapa gagasan pembaharuan hukum Islam yang telah banyak ditawarkan dan dituangkan dalam bentuk buku-buku (tulisan) tidak begitu menyentuh pada persoalan sesungguhnya? Salah satu di antaranya adalah dikarenakan bahwa konsep pembaharuan hukum Islam yang ditawarkan selama ini masih "melingkar-lingkar" pada penyembuhan penyakit luarannya saja yang bersifat parsial-ad hoc. Oleh karena itu, kehadir…
Islam Madinah hanyalah fase awal menuju Islam Paripura.
Buku ini menghadirkan semua aspek ushul fiqih dalam bahasan komprehensi dan sistematis yang dinarasikan dengan gaya bahasa dan logika yang mudah dicerna oleh para pemula sekalipun. Berbagai contoh yang mengiringi uraian dalam buku ini merupakan daya tarik utama buku ini di dalam menjembatani antara konsep dankaidah ushuli dengan aplikasi di dunia nyata. Ushul fiqih adalah sarana penting di da…
Ilmu Perbandingan Ushul Fiqh, sebagai derivasi dari ilmu Ushul Fiqh, merupakan ilmu yang belum mendapat perhatian yang memadai. Salah satu indikasi dari hal ini ialah masih minimnya literatur berbahasa indonesia yang berfokus pada kajian perbandingan ushul fiqh; bahkan, literatur yang berbahasa Arab pun masih jarang ditemukan. Padahal, urgensi dan signifikasi ilmu ini tidak diragukan lagi bagi …
Syari'at bukanlah kaidah-kaidah, aturan-aturan, dan hukuman-hukuman, melainkan spirit yang menembus ini segala sesuatu. Sebuah spirit yang berkelanjutan dalam menciptakan aturan-aturan baru, melakukan pembaharuan-pembaharuan dan interpretasi-interpretasi modern. Ia adalah sebuah gerak langkah dinamis yang yang selalu membawa manusia pada tujuan-tujuan yang benar dan orientasi-orientasi yang mu…
Dalam buku ini, pengarang memuat bagian fiqh yang bersentuhan langsung dengan keseharian, karena hal itu menjadi bagian terpenting dan paling banyak dibahas oleh para ulama klasik maupun kkontemporer. Buku ini mencakup tema-tema seputar: Ibadat; shalat, zakat, haji dan puasa, Munakahat (Perkawinan); perkawinan hingga ruju' dari perceraian, Faraidh (warisan); akuntansi waris dalam Islam, Muamal…
Buku ini menceritakan pengalaman seorang santri sarungan menyajikan makalah di panggung akademik dunia: Afrika, Australia, Eropa dan Amerika. Lantas apa hubungan buku Jibad Ilmiah ini dengan : (1) Filsafat tantangan Al-Qur'an (2) Epistemologi Pembebas dari Kesesatan Al-Ghazali (3) Oksidentalisme Hasan Hanafi ? (4) Pemutusan geo-epistemologi Al-Jabiri? Apa pula hubungan semua ini dengan rekor I…
Sebagai ajaran yang paripurna, Islam telah memberikan aturan yang jelas mengenai pernikahan. Karena pernikahan merupakan ritual penting yang tidak hanya menyangkut masalah fiqih. Pernikahan ternyata juga menyangkut masalah sosial, budaya, dan politik yang lebih kompleks. Seorang muslim harus memandang perkawinan dari perspektif yang komprehensif. Apalagi jika menyangkut perkawinan dengan nonmus…