Sesungguhnya, potensi umat Islam sangata besar dan memadai, baik dari segi sumber daya alam, manusia, ekonomi, pemikiran, budaya , politik, moral maupun fisik. Hanya saja, diantara persoalan yang dihadapinya masih sering terjadi disalokasi potensi akibat tidak adanya pemahaman mengenai prioritas amal perbuatan. Mana yang harus didahulukan, dan mana yang harus diakhirkan. Mana yang harus dipenti…
Hukum Islam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agama islam, merupakan hukkm ilahi yang bersifat komprehensif dan universal. Unsur flektibilitas yang melekat pada hukum islam menjadikannya tidak lekang oleh perkembangan zaman dan perbedaan tempat. Melalui ijtihad hukum islam dapat diimplementasikan secara dinamis dalam berbagai aspek kehidupan kapan pun dan dimana pun umat manusia berada…
Perkawinan adalah akad menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Akan tetapi, perceraian merupakan bagian dari dinamika rumah tangga. Adanya perceraian karena ada perkawinan. Tujuan perkawinan bukan perceraian, tetapi perceraian merupakan sunnatullah, meskipun penyebabnya berbeda-beda. Percerai…
Bergelut dengan dunia wirausaha pasca mundur dari jabatan direksi sebuah perusahaan nasional, mulai dari kesadaran, pengetahuan, solusi, hingga masalah dan jegagalan. Kegagalan tidak menyurutkan penulisuntuk terus berupaya membangun bisnis, baik produk maupun jasa. Pun, keberhasilan tidak menyebabkan berpuas diri, justru memicunya untuk terus berinovasi. Buku ini merupakan buku ketiga penulis--…
Secara umum, dalam membvangun masyarakat, Islam memberikan ketentuan hukum yang jelas. Maksud disyariatkannya hukum, yang lebih dikenal dengan istilah maqashid al-syariah, hanyalah untk kemaslahatan manusia itu sendiri. Lebih jauh, Islam sangat memberikan perhatian terhadap pemebentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, wa rshmah, karena keluarga adalah unit terkecil hingga kemudian d…
Dalam gagasan pembaruan fiqih versi Jamal al-Banna, sunah menjadi sorotan kritik yang sangat penting. Menurut Jamal al-Banna, fiqih modern hendaknya mempunyai perhatian yang serius pada sunah, karena sunah yang dikodifikasi ulama terdahulu pada umumnya masuk dalam kategori hadis palsu. Melihat fenomena ini. Jamal al-Banna mengkritik pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa sunah merupakan ki…
Ketetapan-ketetapan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang dirangkum dalam fiqih sejak abad ke 2 H, terus eksis dan masih dipertahankan hingga sekarang. Tetapi, diakui atau tidak, ketetapan-ketetapan fiqih seringkali hanya didasarkan pada hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu' (palsu), sehingga banyak kita temukan hukum-hukum pidana yang dipalsukan. Memang benar, pijakan ulama fiqih dalam be…
Dalam tradsisi Islam, fiqih menjadi salah satu disiplin ilmu yang menyentuh berbagai aspek kehidupan baik yang berdimensi spiritual maupun sosial. Tetapi, sejauh mana fiqih dapat beradaptasi dan merespons perkembangan-perkembangan sosial kentemporer? Disinilah. Jamal al-Banna menggagas model fiqih modern yang bisa memberi inspirasi dalam pembaruan sosial sesuai dengan paradigma kebangkitan umat…