Hukum Islam dengan hukum adat tidak dapat diceraipisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan manisnya. Hubungan demikian terdapat juga di Minangkabau dan berpengaruh di Sulawesi dalam pepatah : adat dan syarak sanda manyanda, syarak mangato adat memakai, artinya antara hukum islam dengan hukum adat saling menopang, hukum Islam menentukan dan hukum adat melaksanakan. Par…