Perkembangan Hukum Acara Mahkamah Konstittusi merupakan gambaran senyatanya jika hukum acara bukan sekedar law in the book tetapi law in action. Hal ini sangat penting diketahui masyarakat terutama masyarakat pengemban hukum. Seringkali law in action justru merupakan sumber pelengkap hukum terhadap kekosongan hukum ataupun jika hukum mengandung cacat (defect). Rintisan penulisan buku ini agar t…
Konstitusi dalam ilmu hukum selama ini dipahami hanya sebagai struktur-struktur politik dan pelembagaan nilai serta norma hukum bernegara. Padahal, struktur dan kelembagaan bernegara itu berisi elemen-elemen kebudayaan. Buku ini, meski belum komprehensif mengulas tentang kebudayaan, namun setidaknya dapat mengantarkan pembaca agar memandang konstitusi melalui perspektif budaya dan begitu pula s…
Melalui buku ini, penulis mengajak kita mengecek kembali cita-cita negara dalam mereformasi birokrasi Indonesia yang tertuang dalam berbagai peraturan yang telah ada, mengevaluasi, serta mengupayakan kembali tumbuhnya semangat reformasi demi terwujudnya akuntabilitas, equitas, dan kualitas pelayanan publik. Muaranya tidak lain adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Hingga kini, upaya untuk mewujudkan cita negara hukum Indonesia belumlah final. Masih banyak kekurangan di sana-sini meskipun berbagai pengaturan hukum sudah kita miliki, sistem kelembagaan penegak hukum sudah kita bangun, dan pendidikan hukum juga sudah kita selenggarakan. Salah satu problem yang sangat terasa adalah lemahnya penegakan hukum. Dalam banyak kasus, hukum bahkan dijadikan sebag…
Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat dipublikasikan pertama kali oleh August Comte (1798-1857) melalui karyanya yang berjudul ‘Cours De Philosophie Positive’ (1842). Sosiologi juga dapat diartikan suatu ilmu tentang masalah-masalah sosial/kemasyarakatan (societal). Terpaut jauh dari publikasi pertamanya, sosiologi masih menjadi sector keilmuan yang terus dipelajari dan digali;…