Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik …
Perkembangan Sejarah hubungan internasional dan hukum telah membawa perbedaan dalam memandang organisasi internasional sebagai subjek hukum. Artinya organisasi internasional sebagai subjek hukum dibagi menjadi 3 kategori/ golongan, pertama, golongan yang menolak suatu personalitas yang independen dari organisasi internasional, kedua, golongan yang menyamakan personalitas organisasi internasiona…