Hukum Islam mempunyai peran sebagai pengatur kehidupan masyarakat (social control) dan pembentuk masyarakat (social enginering). Kedua fungsi ini diharapkan berjalan serempak dan dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada era global. Dua peran diatas tidak serta merta mudah dapat dipahami karena akan berhadapan cara pemahaman terhadap hukum islam. Oleh karena itu…