Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat dipublikasikan pertama kali oleh August Comte (1798-1857) melalui karyanya yang berjudul ‘Cours De Philosophie Positive’ (1842). Sosiologi juga dapat diartikan suatu ilmu tentang masalah-masalah sosial/kemasyarakatan (societal). Terpaut jauh dari publikasi pertamanya, sosiologi masih menjadi sector keilmuan yang terus dipelajari dan digali;…
Hukum materiel, baik yang tertulis sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan ataupun bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi setiap warga negara untuk bagaimana selayaknya berbuat atau tidak berbuat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Tata peraturan perundang-undangan ini merupakan pedoman atau kaidah yang pada hakikatnya bertujuan untuk melindungi kepentingan setiap wa…