POKOK BAHASAN BUKU INI ADALAH SISTEM HUKUM (LEGAL SYSTEM). BAGIAN PERTAMA DARI BUKU INI AKAN KHUSUS MEMBAHAS TENTANG DAMPAK DARI TINDAKAN-TINDAKAN HUKUM. PENULIS MENGGUNAKAN ISTILAH TINDAKAN HUKUM SEBAGAI ISTILAH PAYUNG UNTUK MENAUNGI BERBAGAI MACAM PERILAKU TERKAIT YANG DIPERBUAT OLEH SESEORANG YANG MEMILIKI OTORITAS, YANG BERTINDAK DALAM SISTEM HUKUM PARA HAKIM, PENGACARA, LEGISLATOR, PEGAWAI…