Sengketa atas kekayaan intelektual pada dasarnya bisa terjadi dalam ranah nasional maupun internasional yang melibatkan pihak asing. Buku ini mencoba merangkai cara-cara penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia, maupun dalam ranah intenasional, baik secara litigasi melalui lembaga pengadilan maupun non-litigasi melalui negosiasi dan mediasi.