Buku ini memaparkan dengan rinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri, signifikasi akar perbedaan antarmazhab--etimologi dan terminologi materi hukum; hukum dan dasar hukum; tujuan hukum dan hikmahnya; rukun dan syaratnya; pelaksanaan serta masalah yang ditimbulkan dari permasa…
Dalam buku ini, pengarang memuat bagian fiqh yang bersentuhan langsung dengan keseharian, karena hal itu menjadi bagian terpenting dan paling banyak dibahas oleh para ulama klasik maupun kkontemporer. Buku ini mencakup tema-tema seputar: Ibadat; shalat, zakat, haji dan puasa, Munakahat (Perkawinan); perkawinan hingga ruju' dari perceraian, Faraidh (warisan); akuntansi waris dalam Islam, Muamal…
Hukum Islam mempunyai peran sebagai pengatur kehidupan masyarakat (social control) dan pembentuk masyarakat (social enginering). Kedua fungsi ini diharapkan berjalan serempak dan dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada era global. Dua peran diatas tidak serta merta mudah dapat dipahami karena akan berhadapan cara pemahaman terhadap hukum islam. Oleh karena itu…