Pemikiran apa pun yang didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi -sepanjang menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan- adalah sebuah interpretasi, baik yang bersifat literal maupun yang bersifat liberal. Interpretasi tersebut dalam keilmuan hukum Islam disebut dengan fiqh dalam artinya yang genuine. Fiqh merupakan hasil dialektika rasional antara nilai-nilai syari'ah yang terkandu…