Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. Kekuatan sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Dalam praktek pemegang sertifikat tanpa jangka waktu tertentu dapat kehilangan haknya disebabkan gugatan dari pihak lain yang berakibat pembatalan sertifikat disebabkan…